Subulussalam, Sriwijaya Media-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Subulussalam bekerjasama dengan Polres Subulussalam menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kepala kampung dalam mengatasi kriminalitas didesa sekaligus mempelajari tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Subulussalam, Sabtu (26/12/2020).
Kepala DPMK Kota Subulussalam Abdul Saman Sinaga, SH., mengucapakan selamat datang para peserta pelatihan hari ini dan manfaatkan waktu ini sebaik mungkin untuk menambah ilmu dan wawasan.
“Aparat desa harus difungsikan sebagaimana mestinya. Begitu pun juga dengan pemuda, beri ruang untuk pemuda berkarya,” kata Abdul Saman.
Menurut dia, aparat desa itu adalah roda pemerintahan didesa dan merupakan perpanjangan tangan kepala desa untuk mengayomi masyarakat.
Begitu juga pemuda, harus dilibatkan dalam setiap kegiatan pembangunan, termasuk menyisihkan anggaran untuk kegiatan pemuda.
“Saya juga meminta jangan alergi dengan wartawan. Sebab, wartawan adalah kontrol sosial yang menyajikan berita. Kita tidak tahu menjadi tau dari sumber informasi dari wartawan,” terangnya.
Dalam kegiatan ini, pihaknya menggandeng Polres Subulussalam sebagai narasumber tentang Undang-Undang (UU) ITE. Tujuannya agar para kepala kampung tidak salah menggunakan media sosial (medsos).
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Subulussalam AKP Indriamus, SH.,didampingi KBO Reskrim Polres Subulussalam Ipda Zulfikar SH., menyampaikan ada 7 (tujuh) hal yang wajib diketahui terkait UU ITE, agar tidak salah menggunakan medsos.
Untuk dasar hukum UU ITE ini jelas sudah diatur, sesuai UU No 11/2008 tentang ITE, UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2016.
“Mengapa bisa dipidana dengan UU ITE, sudah jelas didalam Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 dapat dijelaskan bahwa UU ITE tidak hanya menjerat pelakunya, tapi juga bisa menjerat bagi yang mendistribusikannya atau membuat konten tersebut sehingga dapat diakses secara elektronik. Banyak kita lihat gara-gara salah menggunakan medsos berlawanan dengan hukum. Karena menyebarkan berita hoax yang belum tentu kebenarannya sehingga dapat terjerat dengan UU ITE,” jelas Kasat.(mha)