Disiplinkan Warga Pakai Masker, Tim Gabungan Aceh Singkil Tindak 45 Pelanggar Prokes

IMG_20201216_214127

Aceh Singkil, Sriwijaya Media- Tim gabungan dari personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil bersama anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Aceh Singkil melaksanakan apel kegiatan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sekaligus penindakan bagi pelanggar prokes.

Operasi yustisi dipusatkan di Simpang Empat Tugu Pos Lantas Rimo Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (16/12/2020).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan mendisiplinkan masyarakat tersebut antara lain Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Aceh Singkil Rully Suhaidi, S.KM., Kasat Binmas Polres Aceh Singkil AKP Erizal, Kapolsek Gunung Meriah Ipda Mulyadi, SH., MH., hingga para personel Sat Sabhara, Sat Lantas Polres Aceh Singkil dan personel Satpol PP Aceh Singkil.

“Kegiatan operasi yustisi penegakan hukum disiplin prokes ini sebagai tindak lanjut penindakan atas diberlakukannya Perbup Asing No 32/2020. Dalam pelaksanaannya, ternyata masih ditemukan adanya warga yang tidak memakai masker, untuk selanjutnya ditindak sesuai dengan sanksi Perbup Asing No 32/2020,” kata Kabid Satpol PP Aceh Singkil Rully Suhaidi, S.KM.

Dia mengaku rata-rata para pelanggar prokes lebih memilih sanksi sosial berupa menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib dan membaca ayat-ayat pendek, ketimbang sanksi administrasi.

“Selama kegiatan berlangsung, didapati sebanyak 45 pelanggar yang tidak memakai masker. Rinciannya 9 pelanggar disanksi administratif membayar denda sebesar Rp50.000 per pelanggar dan 36 pelanggar disanksi sosial,” terangnya.

Dalam pelaksanaan operasi ini, pihaknya tetap mengedepankan cara-cara humanis dan mengenai sanksi diserahkan ke pelanggar prokes, apakah akan membayar denda atau memilih sanksi sosial.

“Uang denda yang diperoleh dari tiap pelaksanaan operasi yustisi diserahkan ke kas daerah Pemkab Aceh Singkil,” akunya.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Meriah Ipda Mulyadi, SH., MH., berharap kegiatan operasi yustisi penegakan prokes dapat mendisiplinkan warga akan pentingnya memakai masker saat keluar rumah, guna menghindarkan penyebaran Covid 19.

“Kami juga berharap kesadaran masyarakat agar tetap mengedepankan prokes. Kegiatan operasi yustisi ini semata-mata dilakukan untuk mendisiplinkan warga sekaligus memutus mata rantai penyebaran Vovid-19,” jelas Kapolsek. (Mha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *