Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan, Ayah Tiri Ini Terancam 20 Tahun Penjara

IMG_20201204_215704

Kayuagung, Sriwijaya Media- Kepolisian Resort (Polres) OKI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

Tersangka yang diamankan itu yakni SW yang merupakan ayah tiri korban. Sebut saja Melati (15).

Bacaan Lainnya

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., MM., saat press release di ruang press room Polres OKI, Kamis (3/12/2020) mengungkapkan tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2017 lalu hingga tahun 2020.

Saat itu, kata Kapolres, korban diperkirakan masih berusia 12 tahun dan kini korban memasuki usia 15 tahun.

“Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban. Korban merasa takut dan tidak mampu memberikan perlawanan terhadap pelaku. Kemudian terjadilah perbuatan pencabulan tersebut,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan pelaku terungkap saat ibu korban menghadiri pertemuan keluarga. Saat itu kakak dari ibu korban melihat adanya perubahan yang terjadi pada tubuh bagian perut korban.

Karena merasa curiga, lanjut Kapolres, kakak dari ibu korban pun bertanya kepada korban perihal perubahan tersebut. Dari situlah akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku dan saat ini sedang dalam kondisi hamil 5 bulan.

Mengetahui hal itu, akhirnya kakak dari ibu korban bersama ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Mesuji Makmur. Atas dasar laporan itulah akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Mesuji Makmur berikut barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Mapolres OKI guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *