Banyuasin, Sriwijaya Media – Tiga tersangka pencurian buah kelapa sawit berhasil diringkus Satreskrim Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin, Minggu (13/12/2020).
Ketiga tersangka dimaksud antara lain, Nurdin (24), warga RT 04 dusun IV Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Kumbang, Mardian (30), warga Dusun II Teluk Naning Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Padang dan Junaidi (30), warga Dusun II Teluk Mahang Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Padang.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil truk No Pol BG 8826 TB, 96 janjang buah sawit seberat 1,8 ton dan 2 buah tojok.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Muhammad Jimmi Andri, SH., mengatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka pencurian tersebut dengan cara mengambil buah sawit yang telah di panen, lalu diangkut ke dalam mobil truk milik tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan tersangka dan barang bukti telah diketahui. Kemudian pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 00.00Wib, Kapolsek Air Kumbang, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tanpa perlawanan berarti.
“Mereka tertangkap tangan saat membawa truk bermuatan buah sawit hasil curian sebanyak 96 janjang buah sawit. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Air Kumbang untuk dilakukan proses hukum,” terang Kapolsek Air Kumbang Iptu Muhammad Jimmi Andri, SH.
Kapolsek menegaskan bahwa terungkapnya kasus pencurian ini atas laporan korban Helmi karyawan PT Andira Agro yang beralamat di Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
“Kini ke tiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Air Kumbang guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Arif (38) dan Alex, saksi yang melihat aksi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka saat menjelang magrib.
“Buah sawit sudah di panen dan belum sempat diangkut, tiba-tiba ada orang lain yang mengangkutnya,” ujar karyawan PT Andira Agro ini. (indra)