Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Kelapa Sawit Ini Meringkuk di Polsek Muara Muntai

IMG_20201204_152529

Kukar, Sriwijaya Media-Polsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil, mengamankan seorang pria berinisial OB (24) yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (3/12/2020).

“Pada Kamis, 3 Desember 2020, telah dilaporkan ke Polsek Muara Muntai tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Muara Muntai,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono, Jum’at (4/12/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolsek melanjutkan korban merupakan perempuan berusia 13 tahun. OB diketahui melakukan perbuatannya pada Sabtu, 28 November 2020, sekitar pukul 22.30 WITA, di salah satu lahan sawit di Kecamatan Muara Muntai.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek, buruh kelapa sawit ini disangkakan pasal 290 ayat (2e) KUHPidana Jo pasal Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang perlindungan anak,” terang AKP Harun.

Aksi OB ini mulai terendus saat keluarga korban mengetahui korban tak berada di rumah pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.00 WITA dan keluarga kemudian mencari korban, namun tidak ketemu.

Setiba di rumah, keluarga sudah mendapati korban sudah berada di rumah. Lalu korban menceritakan apa yang dialami.

“Atas laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan OB. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Muara Muntai,” jelas Kapolsek.(Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *