Diduga Aniaya dan Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil Dua Kali, Pasutri di Banyuasin Ini Diamankan Polisi

IMG_20201214_171830

Banyuasin, Sriwijaya Media – Orang tua seharusnya mengayomi dan melindungi anak-anaknya. Lain hal yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) ini yakni Edi Mulyani (43) dan Gustinah (36), warga Griya Bukit Indah Blok C 59 Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Pasutri ini kompak diduga melakukan aksi penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang diketahui merupakan anak kandungnya sendiri. Sebut saja Melati.

Bacaan Lainnya

Mirisnya, aksi tak senonoh itu menyebabkan korban Melati kini telah memiliki anak berusia 2 tahun dan hamil 7 bulan.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., dikonfirmasi Senin (14/12/2020) membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kapolres melanjutkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 17/2016 tentang perlindungan anak.

“Sosok orang tua seharusnya dapat melindungi dan menjaga anak-anaknya, bukan justru dijadikan pelampiasan hawa nafsu. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh jua,” terang Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., menambahkan aksi yang dilakukan tersangka Edi sejak tahun 2008 lalu. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia 2 tahun.

Lagi-lagi terjadi, tersangka Edi melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan.

“Berdasar pengakuan tersangka Edi, bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terang Kasat.

Sementara peran tersangka Gustinah, sang istri tersangka Edi menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban. Korban takut menjawab karena saat itu ada tersangka Edi.

Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka Gustinah, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

“Dari hasil kronologis dan penangkapan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00Wib, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelas Kasat. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *