Bapak Diduga Perkosa Anak Kandung di Sangasanga Kukar Ditangkap

IMG_20201213_171830

Kukar, Sriwijaya Media-Polsek Sangasanga, Kukar (Kutai Kartanegara) mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinisial SA, di kediamannya Jalan Sekolahan RT 12, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kukar, Minggu (13/12/2020).

Mirinya SA merupakan ayah kandung korban, sebut saja Mawar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Agus Fitriadi menjelaskan adapun kronologi kejadian pada Kamis 3 Desember 2020, sekitar pukul 17.00Wita, telah datang pelapor atas nama SU selaku pendamping korban dan Pembina Rumah Aman Kota Samarinda melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban Mawar yang diduga dilakukan oleh tersangka SA yang merupakan bapak kandung korban.

Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Agustus 2020 sampai dengan September 2020 dirumahnya Jalan Sekolahan RT 12, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kukar.

“Diketahuinya korban mengalami tindak persetubuhan pasca dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Hasilnya selaput dara korban sudah rusak akibat benda tumpul,” kata Kapolsek.

Kemudian dilakukan interogasi secara lisan dari pihak Rumah Aman Samarinda, dan korban baru mengaku bahwa benar telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung sendiri.

Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan di Mapolsek Sangasanga guna pemeriksaan lrbih lanjut. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *