Ambulance Desa di Mura Diduga Berubah Fungsi Jadi Mobil Pribadi

IMG_20201231_093216

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Dikira warga mobil innova hitam yang diperuntukkan sebagai ambulance desa merupakan bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel Herman Deru, rupanya mobil ambulance desa tersebut dibeli mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD).

Seperti halnya kendaraan operasional mobil ambulance Desa Sukakarya Kecamatan Suku Tenggah Lakitan (STL) Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura), di tahun 2020 ini telah memiliki satu unit ambulance desa.

Bacaan Lainnya

Berdasar informasi dari masyarakat setempat, sayangnya mobil tersebut tidak lagi berfungsi sebagai mobil ambulance, namun berubah fungsi menjadi mobil pribadi.

Ironisnya, fasilitas yang melekat di mobil ambulance tersebut seperti sirine maupun merk ambulance desa tidak ada lagi, dan terparkir di kediaman kades lama.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) STL Ulu Terawas Zaini dikonfirmasi Rabu (30/12/2020) menjelaskan kalau soal mobil ambulance itu memang benar bantuan yang dilepas oleh Gubernur Sumsel beberapa pekan lalu.

“Namun prosedurnya, kendaraan itu dibawa dari Mura ke Palembang dan dilepas secara simbolis oleh Gubernur. Tapi sewaktu pembelian mobil tersebut dianggarkan melalui dana ADD Desa Sukakarya, bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” jelas Zaini.

Zaini menerangkan jika fasilitas kendaraan ambulance desa itu sudah tidak ada lagi, otomatis sudah menyalahi aturan. Sebab sewaktu dilepas oleh Gubernur kendaraan itu sudah dilengkapi seperti mobil ambulance biasanya.

“Sepengetahuan saya kendaraan mobil ambulance desa itu belum diserah terimakan, baik ke Pelaksana Harian (Plh) Kades maupun ke Pjs Kades. Sebab kami selaku Pemerintah Kecamatan belum ada pemberitahuan terkait hal itu,” terang Zaini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Mura Zulkifli Idris melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Irfan mengatakan jika untuk fasilitas kendaraan bantuan yang ada di desa sejak tahun 2016 hingga 2020 sekarang ini, baik bantuan sepeda motor maupun mobil tidak tercatat sebagai aset daerah, namun tercatat sebagai aset desa atau kecamatan.

“Selanjutnya apapun bentuk kejadian

ataupun hal-hal yang tidak kita inginkan semuanya ditanggung Kepala Desa (Kades) itu sendiri. Sebab fasilitas bantuan tersebut di berikan kepada desa,” kata Irfan.

Terpisah, Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mura Ahmadi Zulkarnain membenarkan kalau di Kabupaten Mura ada 6 unit kendaraan ambulance desa, namun bukan bangub Sumsel.

Selanjutnya mobil ambulance desa itu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat di desa itu sendiri. Seperti ada warga yang sakit minta diantar kerumah sakit.

“Otomatis kendaraan itu wewenang kades supaya dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Ahmadi. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *