Palembang, Sriwijaya Media – Pasca penandatangan MoU antara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) dengan Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) dan Akademi Hukum Bisnis Indonesia (AHBI) ditindaklanjuti dengan menggelar Pendidikan Khusus Pengacara Pajak (PKPP).
PKPP STIHPADA Full Programme ini dilaksanakan selama 6 (enam) hari dimulai dari 13 hingga 18 November 2020.
“Angkatan I PKPP STIHPADA diikuti sebanyak 4 peserta yang berlatar belakang advokat. Setelah menempuh PKPP, maka peserta akan menerima sertifikat profesi pengacara pajak (Certified Tax Lawyer) yang dipusatkan di STIHPADA,” kata Ketua Dewan Pembina STIHPADA Dr Firman Freaddy Busroh, SH., M.Hum., di STIHPADA, Jum’at (13/11/2020).
Dia menyampaikan bahwa kerjasama STIHPADA dan PERJAKIN untuk mewujudkan Program Kampus Merdeka, sebagaimana dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud).
PKPP ini sendiri menghubungkan antara dunia pendidikan dan dunia industri/profesi khususnya menjawab kebutuhan profesi Pengacara Pajak. PKPP STIHPADA digelar dalam 2 program yakni Full Program selama 6 hari dan Crash Program selama 3 hari.
“Bagi lulusan sarjana hukum sarjana non hukum yang berminat bisa menghubungi bapak Advokat Mulyadi, SH., (085363084844) atau mendatangi langsung kampus STIHPADA di jalan Animan Achyat Nomor 1610 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) PERJAKIN pusat Petrus Loyani, SH., MH., M.BA,.CTL., menguraikan, bahwa masih banyak kasus pajak yang perlu mendapat pendampingan bagi wajib pajak (WP) di Pengadilan Pajak.
Profesi Pengacara Pajak (Tax Lawyer) berbeda dengan Konsultan Pajak (Tax Consultant).
“Untuk menjadi pengacara pajak, maka harus memiliki pengetahuan hukum perpajakan. Untuk itulah, PKPP digelar untuk membekali pengetahuan hukum perpajakan dan menyiapkan peserta menjadi pengacara pajak (Tax Lawyer),” terangnya.(ton)









