Jakarta, Sriwijaya Media-Usai melakukan aksi jambret di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (12/11/2020), dua pemuda berinisial WA bin MN (25), warga Muara Batu, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dan HH bin UN ( 22 ), warga Muara Baru Pasar Lama, Penjaringan, Jakut, diringkus buser Polsek Tambora, Jakbar.
Kapolsek Tambora, Jakbar Kompol Moh Faruk Rozi membenarkan berhasil menangkap dua pejambret meresahkan yang beraksi di Jalan Gedong Panjang Tambora, Jakbar.
“Dua pemuda ini berhasil diamankan usai melakukan aksi jambret terhadap korban Gandi Aria Gandawan,” ujar Kompol Faruk, Sabtu (14/11/2020).
Kompol Faruk menjelaskan, korban yang merupakan kernet mobil terkejut ketika ponselnya tiba tiba diambil 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat berboncengan.
Sontak, korban langsung meneriaki pelaku. Disaat itu pula anggota piket buser yang sedang melakukan observasi dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Ipda I Gusti Ngurah Astawa mendengar teriakan korban, dan bersama warga melakukan pengejaran.
“Aksi pelarian pelaku terhenti saat kendaraan motor yang dikendarai pelaku oleng dan terjatuh menabrak sebuah polisi tidur. Pelaku akhirnya berhasil diamankan,” kata Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, ditemukan barang bukti berupa ponsel merk Oppo yang diketahui merupakan hasil kejahatan pelaku.
Kini ,kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana. (Imam)