Upacara, Ziarah dan Tabur Bunga Warnai Peringatan Pahlawan PPM Sumsel

IMG_20201115_160757

Palembang, Sriwijaya Media – Dalam rangka memperingati hari Pahlawan pada 10 November 2020 lalu, Pengurus Daerah (PD) Pemuda Panca Marga (PPM) Sumsel melaksanakan upacara bendera, tabur bunga ke Taman Makam Pahlawan (TMP), Minggu (15/11/2020).

Ketua PD PPM Sumsel Yulius Aminuddin menyatakan upacara, ziarah dan tabur bunga ini merupakan rangkaian peringatan Hari Pahlawan.

“Memang dijadwalkan dilaksanakan pada Minggu 15 November 2020. Kita selalu memperingati hari Pahlawan ini, karena PPM adalah Himpunan Anak-Anak, Putera Puteri dan keturunan Veteran, sehingga wajib bagi kita untuk mengenang jasa-jasa yang telah mereka lakukan untuk negara ini,” ujarnya.

Dia berharap ini menjadi momentum bagi semua mengenang jasa para pahlawan dalam merebut dan menjaga Negara Kesatuan Republik (NKRI).

Dia juga meminta seluruh anggota PPM untuk tidak mudah terprovokasi yang dapat menyebabkan perpecahan ditubuh PPM.

“Saya mengimbau marilah kita tunggu, sampai dengan keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap terkait dualisme di tubuh PPM,” terangnya.

Dia menjelaskan hal ini diawali dengan terpilihnya Syamsudin Siregar sebagai Ketua Umum (Ketum) PPM hasil Musyawarah Nasional (Munas) X yang dihadiri Ketua PD PPM se-Indonesia. Kemudian mendapatkan persetujuan dengan keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) No. AHU-0000808.AH.01.08 tahun 2009.

“Setelah beberapa hari MUNAS X dilaksanakan, lalu digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang pesertanya bukan Ketua PD PPM se-Indonesia, melainkan ditunjuk untuk mewakili provinsi se-Indonesia,” bebernya.

Ditambahkannya, dalam Munaslub ini menghasilkan Berto Izaak Doko sebagai Ketum. Atas dasar ini Berto Izaak Doko telah mengajukan gugatan terhadap Ketum PPM Syamsuddin Siregar, SH., selaku tergugat dan menjadikan Pemerintah RI yaitu Menkum HAM RI sebagai turut tergugat II  sebagaimana perkara perdata No 583/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim.

“Dengan keadaan ini dapat kita ketahui bahwa Syamsudin Siregar, SH., adalah Ketum yang sah sesuai SK Menkumham sampai dengan dikabulkannya gugatan Berto Izaak Doko berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht),” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *