Kukar, Sriwijaya Media-Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil mengamankan pemuda yang diduga menyimpan 2 paket kecil sabu-sabu.
Pemuda dimaksud yakni GL (21), warga Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku diamankan petugas Polsek Kenohan di Jalan Poros Desa Tuana Tuha, pada Minggu (8/11/2020) sore.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kenohan AKP Salamun membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria pemilik 2 paket kecil sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap di Jalan Poros Desa Tuana Tuha menuju Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, dengan barang bukti 2 paket sabu yang disimpan didalam tas warna hitam,” kata Kapolsek.
Selain menyita 2 paket kecil sabu, anggota juga mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah tas hitam merk eiger dan 1 buah korek api merk tokai warna ungu.
Tersangka kini diamankan di Polsek Kenohan bersama barang buktinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang narkotika. (Imam)