Rektor Unsri : ASN Harus Netral Dalam Pilkada

IMG_20201104_141527

Palembang, Sriwijaya Media- Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) mensosialisasikan SKB 5 Kementerian/Lembaga tentang pedoman pengawasan netralitas ASN serta sosialisasi Peraturan Ketua KASN Nomor 8/2020 tentang pedoman pengawasan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Sriwijaya (Unsri) Padang Selasa Palembang, Rabu (4/11/2020).

Kegiatan dengan mengambil tema “Jaga ASN untuk ASN profesional dan berintegritas” dibuka oleh Rektor Unsri Palembang Prof Dr Ir H Anis Saggaff, MSCE..

Bacaan Lainnya

Rektor Unsri Palembang Prof Dr Ir H Anis Saggaff, MSCE., menyatakan bahwa Undang-Undang No 5/2014 dalam Pasal 12 menyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional melalui kebijakan dan penyelenggaraan publik yang profesional.

“ASN juga diminta bebas dari intervensi politik apapun, serta bersikap bersih daripada praktik-praktik yang selama ini menjadi sorotan utama dari semua aktivitas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujarnya.

Bahkan, ASN itu sudah jelas didalam Undang-Undang, peraturan pemerintah (PP), termasuk Perguruan Tinggi (PT) sudah ada ketetapan dari Direktorat Jenderal (Dirjen).

Artinya ASN dimanapun berada harus netral terhadap siapapun, mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lainnya juga harus netral,

“Khusus PT sudah ada surat dari Dirjen, kalau memang ada laporan ASN terlibat dalam suatu kegiatan pilkada, maka akan diproses secara perundang-undangan,” terangnya.

Sementara itu Dekan Fisif Fakultas Sosial Ilmu Politik Unsri Prof Dr Kgs M Sobri, menambahkan ASN, baik dilingkungan mana pun, PT atau birokrasi manapun dalam kondisi Pilkada serentak diharapkan tetap konsentrasi oenuh untuk bekerja, sebagimana fungsinya sebagai ASN, tidak memihak ke mana-mana, maupun ke pasangan calon (paslon), termasuk calon incumbent.

“Ya, itu sudah amanat dan peraturan ASN bahwa ASN yang terlibat didalam salah satu paslon, berarti dia telah melanggar ketentuan Undang-Undang ASN dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.

Dia mengaku tujuan dari kegiatan sosialisasi ini agar ASN dilingkungan pemerintahan pusat, provinsi, maupun daerah untuk menjalankan tupoksinya serta dapat menjaga netralitas saat Pilkada serentak berlangsung.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *