Jakarta, Sriwijaya Media-Kembali Polsek Duren Sawit berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
Tak tanggung-tanggung, Tim Buser Polsek Duren Sawit mengamankan 4 (empat) tersangka berinisial AA, I, HP dan MF. Sementara pelaku lain berinisial Y masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa empat buah anak kunci T, satu buah magnet, satu buah kunci master, dua buah kunci L, satu unit HP, satu Kunci Letter T, dan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Penangkapan para tersangka berdasarkan LP curanmor pada 23 September 2020 dikawasan Duren Sawit, Jaktim,” kata Kapolsek Duren Sawit, AKP Rensa Saktadivia, SH., S.Ik., MH., didampingi Wakapolsek Duren Sawit AKP Syaimun, dan Kanit Reskrim AKP Budi Esti Satyanta, SH., saat konferensi pers di lapangan Mako Polsek Duren Sawit, Rabu (4/11/2020).
Kapolsek melanjutkan keberhasilan mengungkap 4 tersangka ini berawal dari penangkapan 1 (satu) pelaku AA yang sedang mengendarai kendaraan di Jalan Dermaga Klender Duren Sawit.
Saat itu, tim buser sedang berpatroli merasa curiga dengan gerak gerik pelaku. Oleh petugas, pelaku digeledah. Alhasil, dikantong pelaku didapat kunci letter T.
Berbekal nyanyian pelaku AA, petugas langsung melakukan pengembangan dan meringkus pelaku lainnya.
“Modus operandinya, pelaku AA bersama Y melakukan pencarian terhadap kendaraan yang terparkir dan baru dipakai pemiliknya. Setelah pemilik meninggalkan kendaraan, pelaku langsung mengambil kendaraan dengan cara menggunakan kunci magnet dan kunci letter T,. Pelaku melakukan curanmor didaerah yang sepi,” terang Kapolsek.
Kini 4 tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Duren Sawit, Jaktim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Imam)