Polres Metro Jakbar Amankan Dua Pelaku Judi Togel

IMG_20201108_152319

Jakarta, Sriwijaya Media-Video penangkapan kasus perjudian berdurasi 1 menit 47 detik beredar luas melalui jejaring media sosial, baik whatsapp maupun instagram.

Dalam video tersebut, terlihat ada sejumlah orang yang akan melakukan penangkapan dan sempat terjadi kericuhan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro Jakbar AKP Dimitri Mahendra saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Sabtu (7/11/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku kasus perjudian di wilayah Komplek Duta Mas Jelambar Jakbar yang terjadi pada Rabu, (4/11/2020) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Jadi kami mendapat informasi adanya sebuah kedai kopi yang dijadikan sebagai tempat berkumpulnya orang yang melakukan perjudian online menggunakan media telpon cellular,” ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru.

Dari penangkapan itu, kata Kapolres, pihaknya mengamankan dua pelaku judi togel berinisial LPK als AL (75). Atas nyanyian pelaku LPK, petugas kembali mengamankan RS als AS (77).

Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik pelaku, justru petugas dihalangi oleh teman-teman pelaku.

Audie menerangkan disaat petugas dihalangi, pelaku LPK berhasil melarikan diri dan ponsel miliknya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel.

“Keesokan harinya, pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku Jalan Jelambar Selatan XVI Jelambar Jakbar sekitar pukul 20.00 Wib,” terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial RS als AS yang merupakan penerima nomor nomor pasangan judi togel tersebut

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut merupakan komitmen pihaknya menindak dan memberantas tindak pidana perjudian.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP jonto Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *