Polres Kukar Musnahkan 189,23 Gram Sabu Hasil Operasi Antik Mahakam 2020

IMG_20201102_214956

Kukar, Sriwijaya Media-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan hasil Operasi Antik (Anti Narkotik) Mahakam 2020 yang digelar selama 14 hari lalu, Senin (2/11/2020).

Pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Kukar, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Yayasan Rehabilitas Sekata dan LBH Masyarakat Kaltim.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting usai kegiatan mengatakan, pemusnahan narkoba jenis sabu itu merupakan barang bukti dari 9 tersangka yang tertangkap saat Ops Antik. Pada operasi itu, polisi menyita narkoba dengan berat 189,23 gram.

“Dalam Ops Antik Mahakam itu, kita dapat melakukan penangkapan terhadap 9 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sejumlah 189,23 gram. Dimana ada dugaan salah satu pengembangan tersangka dari Lapas. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pengecekan rutin terhadap pegawai Lapas maupun warga binaan,” terang Kapolres Kukar.

Atas kasus ini, lanjut Kapolres, ke 9 tersangka dikenakan Pasal 114 (1), (2) Jo Pasal 112 (1), (2) Jo Pasal 127 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kukar untuk menghindari narkoba karena dapat merusak mental maupun kehidupan. Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sendiri sudah menyatakan perang terhadap narkoba.(Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *