Pengamat Hukum H Firman Freaddy Busroh Sikapi Aduan dan Dinamika Pilkada di Sumsel

IMG_20201114_170555

Palembang, Sriwijaya Media – Banyaknya kasus aduan sejumlah tokoh di Sumsel ke pihak berwajib dan adanya laporan atas beredarnya video yang diduga menyudutkan salah satu pasangan calon (paslon) yang ikut dalam pilkada di Sumsel disikapi dingin pengamat pemerhati hukum di Kota Palembang Dr H Firman Freaddy Busroh saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (14/11/2020).

Bahkan jika dicermati justru kontestasi di Pilkada Ogan Ilir yang cukup menarik perhatian banyak pihak.

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan laporan oleh seorang kuasa hukum kepada pihak berwajib harus memenuhi beberapa unsur-unsur pidana didalamnya,” kata Dr H Firman Freaddy Busroh.

Untuk itulah, dalam memenuhi laporan tersebut harus disertai dengan beberapa alat bukti. Begitupun dari pihak kepolisian atau pihak berwajib sebagai penegak hukum, harus dapat mencermati terlebih dahulu dari bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum, apakah sudah memenuhi unsur-unsur pidana atau belum.

Selanjutnya, pihak kepolisian harus menjunjung tinggi profesionalitas dan proporsionalitas dalam penegakkan hukum, sehingga kasus ini murni menjadi kasus hukum bukan kasus politik. Apalagi saat ini kental syarat politiknya.

Dimana dalam waktu dekat ini, ada pesta demokrasi pilkada yang ada kaitannya dengan politik. Dari itulah pihak kepolisian harus berpegangan teguh dalam memeriksa dan menangani sesuai jalur hukum yang ada.

“Siapapun berhak melaporkan atau mengadukan peristiwa hukum dan itu telah diatur dalam konstitusi. Apabila memang para pelapor merasakan ketidaknyamanan dan merasa dirugikan dari sebuah pernyataan, maka berhak membuat laporan atau pengaduan,” terangnya.

Sebab, soal pengaduan telah diatur dalam konstitusi, tinggal pihak kepolisian nanti akan mempelajari dan mencermati berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, minimal 2 (dua) alat bukti yang memenuhi hukum pidana.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *