Kukar, Sriwijaya Media-Berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19 terus dimasifkan. Kali ini, jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Mangkurawang dan depan terminal Jonggon, Minggu (29/11/2020).
Pos terpadu Covid 19 melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) bagi masyarakat Kecamatan Tenggarong.
Kegiatan dilaksanakan oleh anggota Polres Kukar, Kodim 0906/Tgr dan Satpol PP Kabupaten Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kabag Ops Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto dikonfirmasi Senin (30/11/2020) mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menerapkan prokes di tengah masyarakat, mengingat kuantitas pasien Covid-19 yang makin meningkat.
“Dengan melakukan operasi yustisi ini, diharap masyarakat dapat disiplin menegakkan prokes Covid-19. Bagi yang melanggar prokes, tentu diberi sanksi dan hukuman,” ucap AKP Wisnu.
Kabag berharap agar masyarakat Kecamatan Tenggarong tidak melanggar prokes yang sudah ditetapkan. Karena dengan ikut melaksanakan prokes, berarti masyarakat sudah ikut membantu mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19. (Imam)