Patroli Satnarkoba Polres Majalengka Amankan 36 Botol Miras Illegal

IMG_20201115_163850

Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Narkoba Polres Majalengka kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis saat patroli, pada Sabtu (14/11/2020) malam. Operasi melalui KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan sasaran miras terus dilakukan diwilayah Kabupaten Majalengka.

Sasaran malam hari ini diwilayah Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan dan Kabupaten Majalengka mengamankan 36 botol miras pabrikan dari warung kelontongan milik UJ (65).

Bacaan Lainnya

“Kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jual saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata Kasat Narkoba Polres Majalengka Iptu Udiyanto.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso mengatakan kegiatan operasi miras terus dilakukan baik siang maupun malam guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Kabupaten Majalengka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta miras dan menghimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama-sama menjaga situasi kamtibmas diwilayah Kabupaten Majalengka,” tutur Kapolres Majalengka. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *