Motif Tersinggung, Tamran Tembak Warga Pedamaran VI Dengan Senpira

IMG_20201103_144723

Kayuagung, Sriwijaya Media – Lantaran tak mampu menahan rasa amarah, Tamran alias Tunggut (50), melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira) pada Selasa (20/10/2020) lalu.

“Aksi itu terjadi sekitar pukul 18.45 Wib di Desa Pedamaran II Kecamatan Pedamaran. Korbannya Dopin Oktareza (30), warga Desa Pedamaran VI,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, Senin (2/11/2020).

Bacaan Lainnya

Dengan menggunakan senpira, tersangka Tamran alias Tunggut menembaki korban. Satu ke arah badan dan mengenai bagian bawah ketiak korban.

“Terkena tembakan, saat itu korban sempat melarikan diri hingga akhirnya tersungkur ke tanah. Setelah itu, korban dibawa ke RS Muhammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kasat.

Sedangkan tersangka usai kejadian juga langsung melarikan diri. Selanjutnya Satreskrim Polres OKI dan Unit Reskrim Polsek Pedamaran melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Akhirnya, setelah tiga hari melarikan diri, tepatnya Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 14.30 Wib, tersangka Tamran alias Tunggut menyerahkan diri,” tutur Kasat.

Adapun motif tersangka, kata Kasat, karena tersinggung terhadap korban yang telah berkata kasar, saat korban akan menebus jam tangan (arloji) yang digadaikan kepada tersangka.

“Korban selamat. Sementara tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara,” tegas Kasat.

Kasat menuturkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai kaos warna putih berlumuran darah milik korban. Sedangkan senpira yang digunakan dalam aksi tersebut dibuang tersangka di sungai. (luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *