Merasa Dirugikan, Direktur LKPI Laporkan Empat Akun FB ke SPKT Polda Sumsel

IMG_20201119_234628

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI), Arianto didampingi kuasa hukumnya, Advokat H Yusmaheri, SH., melaporkan empat akun facebook (FB) yang diduga merugikan lembaga yang dipimpinnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu (18/11/2020).

Kuasa hukum Yusmaheri dikinfirmasi Kamis (19/11/2020) mengatakan, kliennya sangat dirugikan atas kalimat yang ditulis ke empat akun tersebut dengan memakai lambang dan hasil survei lembaga milik kliennya. Tapi disamakan dengan lembaga yang bukan milik kliennya.

Bacaan Lainnya

“Jelas ini menyangkut kredibilitas klien kami. Kami melaporkan empat akun FB yang diduga tertera milik Ratna Machmud, Lukman Oemar, Srikandi Milineal dan Duo Srikandi. Empat akun FB ini tidak tahu bahwa LKPI milik klien kami bukan LKPI yang dimaksudkan mereka, yang beritanya dishare di FB,” ucapnya.

Bahkan, empat akun tersebut telah menyebarkan kalimat di FB yang sangat merugikan dan seolah-olah lembaga kliennya sama dengan lembaga yang akun FB maksud.

“Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI) itu berbeda dengan Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) milik klien kami. Tapi empat akun FB itu menyamakan lembaga klien kami dengan Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI). Ini jelas sangat salah,” ucap advokat kondang ini.

Yusmaheri menjelaskan, peristiwa itu diketahui kliennya pada hari Selasa (17/8/2020) sekitar pukul 05.00WIB. Saat  membuka FB terlihat dan terbaca bahwa akun yang diduga milik Ratna Machmud, Lukman Oemar, Duo Srikandi, Srikandi Milenial telah memposting dan menyebarkan hasil release Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) dengan memakai lambang milik kliennya.

Diatas hasil release, lambang serta data survei tersebut ada tulisan warna merah dan dilingkari tepat dalam lambang LKPI kliennya.

Empat akun ini diduga menyebarkan opini ke publik bahwa lembaga klien ini melakukan pembodohan dimasyarakat dan juga mengatakan lembaga paling tidak akurat.

Padahal, empat akun tersebut mengambil data dari goggle.com yang berisikan berita Indonesia Watch For Democracy (IWD) menyebutkan tiga lembaga paling tidak akurat yaitu Lembaga Kajian Politik Indonesia ( LKPI ), Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dan Group riset Potensial (GRP).

“Yang dimaksudkan empat akun tersebut adalah Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), tapi empat akun tersebut diduga memakai nama lembaga klien kami dan lambang klien kami serta data klien kami untuk menjustifikasi bahwa lembaga klien kami sama dengan lembaga yang mereka maksud di berita yang mereka baca dan sebarkan, padahal jauh berbeda,” jelasnya.

Dia berharap agar kiranya aparat kepolisian dapat mengembangkan kasus ini dan menangkap aktor utamanya. Karena empat akun facebook tersebut diduga telah melanggar UU Ni 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor dan laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan segera ditindaklanjuti.

“Laporan tersebut diterima dengan Nomor : LP/894/XI/2020/SPKT tanggal 18 November 2020,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI), Arianto menambahkan, perbuatan yang diduga dilakukan empat akun FB tersebut merupakan perbuatan yang mencoreng nama lembaganya.

Empat akun tersebut menuduh dengan cara menyamakan nama lembaga yang dimaksudkannya dengan nama lembaga LKPI yang dipimpinnya.

Kalimat yang ditulis empat akun FB tersebut sudah masuk dalam kejahatan dengan cara menyebar berita untuk membentuk opini di media sosial dengan cara menyamakan Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI) dengan Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI).

“Ini menyangkut kredibilitas dan integritas lembaga yang saya pimpin. Tim IT dan statistik kami terus memburu di medsos apakah ada data-data survei yang telah kami release juga dipalsukan angka-angkanya dan ini momentum pilkada. Bukan tidak mungkin  nantinya bisa ditemukan juga data survei yang juga diubah  untuk menguntungkan seseorang. Saya akan terus mengawal kasus ini dan memonitor terus kasus sampai tuntas. Saya juga akan membuat laporan tembusan ke Kapolri,” jelasnya.(Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *