KPU Ogan Ilir Cabut SK Diskualifikasi, Paslon IPA-EPU Resmi ikut Bertarung 9 Desember

IMG_20201106_201603

Indralaya, Sriwijaya Media-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) akhirnya resmi mencabut Surat Keputusan (SK) diskualifikasi atas nama pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati OI nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (IPA-EPU) yang dilayangkan pada 12 Oktober 2020 lalu.

Pencabutan itu dilakukan pasca KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan paslon nomor urut 2 yang memohon agar diskualifikasi dibatalkan.

Bacaan Lainnya

“Salinan surat dari MA sudah kami terima hari ini Jum’at 6 November 2020 sekitar pukul 07.45Wib,” kata Ketua KPU OI, Massuryati Jum’at (6/11/2020).

Menurut Massuryati, KPU OI telah membaca, mengkaji, menelaah isi surat dari MA itu, sebelum menentukan langkah tindak lanjut menetapkan kembali paslon nomor urut 2 IPA-EPU sebagai peserta Pilkada OI 9 Desember mendatang.

Diketahui, salinan resmi surat putusan pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi ini ditunggu kedatangan fisiknya ke KPU OI sejak diumumkan melalui website MA pada 27 Oktober lalu.

Bahkan direktori putusan sudah bisa diakses dan telah beredar di Whatsapp. Dengan sampainya salinan surat tersebut bisa menjadi acuan serta pedoman semua pihak.

Selain mencabut keputusan diskualifikasi, KPU OI menyatakan pasangan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta Pilkada OI tahun 2020.

“Tentunya setelah mencabut keputusan diskualifikasi, KPU akan menerbitkan keputusan baru tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OI  tahun 2020 yang memenuhi syarat. Yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” jelas Massuryati. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *