Palembang, Sriwijaya Media- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 57/2017.
Sosialisasi yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Sumsel ini dibuka langsung Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kesbangpol Sumsel Rosyidin, bertempat di Aula Kesbangpol Sumsel, Selasa (24/11/2020).
Dikatakan Rosyidin bahwa sosialisasi Permendagri No 57/2017 ini sebagai bagian dari ikhtiar agar ormas berdaya. Berdaya itu adalah fungsi-fungsi ormas sebagai sosial kontrol bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga keberadaan mereka ada fungsinya.
“Fungsi sebagai ormas sosial kontrol betul-betul terasa ditengah-tengah masyarakat. Ormas dan LSM juga harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), atau memiliki legal standing tentang keberadaan mereka,” ucapnya.
Dia berharap para peserta baik ormas maupun LSM memiliki legal standing dari Kemenkumham. Jika tak memiliki legal standing, ormas dan LSM dapat disomasi.
“Bagi yang belum, ayo kita buat izin, sehingga kita bisa membela masyarakat dan bisa saling bersinergi. Asal tujuannya sama yakni untuk membangun Sumsel,” tegasnya.(ton)