Iklan Kampanye Dimulai 22 November Hingga 5 Desember 2020

IMG_20201107_144643

Palembang, Sriwijaya Media- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menggelar rapat koordinasi (rakor) iklan kampanye untuk media cetak dan elektronik pemilihan serentak tahun 2020, yang digelar di ruang rapat gedung KPU Palembang, Jumat (6/11/2020)

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, iklan kampanye dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Rapat ini menanyakan dengan KPU yang melaksanakan Pilkada di kabupaten dan kota di Sumsel.

Bacaan Lainnya

“Kampanye itu kan bisa dilakukan di media elektronik, radio, televisi, atau media cetak. Kami pertanyakan kesiapan KPU kabupaten dan kota,” ujarnya.

Dia menuturkan pemasangan iklan kampanye harus menaati peraturan yang ada.

Untuk media televisi, atau radio, itu ada durasinya maksimal berapa detik. Iklan media daring. Bahkan akun medsos paslon juga harus didaftarkan ke KPU, maksimal 20 akun medsos.

“Jadi iklan di medsos tidak boleh lebih dari 20 akun. Kalau terbukti lebih dari 20 akun, maka akan ada sanksinya, itu diawasi Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumsel Hepriadi mengatakan, teknis iklan kampanye pada 22 November – 5 Desember 2020

“Kami sudah menyampaikan kepada KPU, karena KPID memang sebagai lembaga penyiaran sesuai dengan amanah UU 32/2002 bahwa lembaga penyiaran itu diawasi oleh KPI dan KPID,” ucapnya.

Berkaitan dengan pilkada, lanjut Hepriadi, sesuai dengan kesepakatan di pusat, KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers sebagai gugus tugas pilkada tentu membuat kesepakatan mengenai isi pemberitaan dan iklan kampanye, semua di satukan untuk membuat kesepakatan dengan materi yang disampaikan

“Tentu semua punya peraturan masing masing. Artinya nanti bagaimana pelaksanaan kedepan sehingga dapat koordinasi ini kami diundang KPU untuk menyampaikan persoalan teknis kampanye tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020,” terangnya.

Dia melanjutkan pihaknya menyampaikan ke KPU dan Bawaslu agar iklan kampanye diserahkan ke lembaga penyiaran berizin. Jadi kalau lembaga penyiaran tidak berizin tidak akan direkomendasikan untuk memasang iklan kampanye.

Jika iklan kampanye yangbl disiarkan tidak sesuai ketentuan peraturan pilkada, maka KPID akan lebih memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran.

“Jadi kami memberikan sanksi atau teguran. Berarti harus ada dewan pers juga, karena dewan pers bicara soal kode etik jurnalis,” jelasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *