Jakarta, Sriwijaya Media-Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis ganja di sebuah kamar kost di Jalan Manggis 2 Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Dua pengedar yang ditangkap tersebut diantaranya MR alias F, dan HA alias R. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar, S.Ik., dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakut, pada Senin (16/11/2020).
Selain mengamankan kedua pengedar, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 27 bungkus plastik ganja yang dililit lakban warna coklat berisi bahan seberat 23,616 kilogram (kg), 15 pcs kain pakaian bekas, 2 (dua) buah karung plastik warna putih bergaris biru merah, 1 (satu) buah timbangan warna merah, dan 4 (empat) buah ponsel.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan reskrim Polsek Kelapa Gading.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, didapat informasi baru terkait jaringan narkoba jenis ganja yang dikendalikan seseorang berinisial O.
Informasi yang diperoleh, telah terjadi pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 2 karung yang disimpan di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Manggis 2 Palmerah, Jakbar.
Akhirnya, petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial MR alias F.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus ganja seberat 23,616 Kg, yang dibungkus 15 pcs pakaian bekas didalam dua buah karung plastik warna putih bergaris biru merah,” terang Kapolsek.
Dihadapan petugas, pelaku MR alias F mengakui barang haram tersebut milik O yang diambil pada 13 November 2020 di daerah Tanah Abang bersama HA alias R atas perintah O.
Saat dilakukan interogasi, tiba-tiba O menelpon MR, karena telpon tidak diangkat O menyuruh HA alias R ke kamar kost MR. Dari situlah petugas akhirnya juga menangkap HA alias R.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading, Jakut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Imam)









