Jakarta, Sriwijaya Media-Dua pemuda berinisial ER (32) dan SAP (30) diamankan Satreskrim Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu 25 November 2020 lalu. Dua pemuda itu diamankan lantaran terlibat dalam aksi tawuran dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip kecil bening yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,51gram yang disimpan didalam bungkus rokok sampoerna mild dan uang tunai Rp200.000 pecahan Rp100.000 di dalam dompet kulit warna hitam.
Kapolsek Johar Baru, Jakpus, Kompol Supriadi dalam keterangan persnya Senin (30/11/2020) menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut di Jalan Tanah Tinggi Barat RT 002/005, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakpus.
Kapolsek melanjutkan pada Rabu 25 November 2020, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suprayogo beserta anggota mencari pelaku tawuran di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus sekitar pukul 02.00 Wib.
Kemudian anggota melakukan observasi di Jalan Tanah Tinggi Barat RT 02/05, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus dan mendapatkan informasi bahwa ada beberapa pemuda berkumpul dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Anggota Tim Reskrim sesampainya di tempat yang diinformasikan menemukan beberapa orang yang sedang nongkrong. Lalu dilakukan penangkapan mengaku bernama Septian Ade Putra Als Oboy dan Endri Rosdianto,” terang Kompol Supriadi.
Ternyata, lanjut Kompol Supriadi, pelaku merupakan pelaku tawuran yang beberapa hari sebelumnya terjadi di Jalan Baladewa (Kota Paris), dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,51 gram.
Saat diintrogasi, Septian Ade Putra Als Oboy mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Endri Rosdianto sebesar Rp200.000.
Selanjutnya Endri Rosdianto mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Miftah (DPO).
Hingga kini, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Johar Baru, Jakpus guna pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika,” jelas Kapolsek. (Imam)