Palembang, Sriwijaya Media-Anggota DPRD Sumsel melangsungkan rapat paripurna XVIII DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel, yang di gelar di Ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (2/10/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, Sekda Sumsel H Nasrun Umar dan dihadiri sebanyak 43 dari 75 anggota DPRD Sumsel.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel, Muhammad Toha mengatakan perda ini nanti diharapkan bukan saja berlaku pada saat pandemi Covid-19, tetapi juga dapat berlaku untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran wabah penyakit menular dan kejadian bencana.
“Angka pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 per-30 Oktober 2020 di Provinsi Sumsel berjumlah 7.552 orang dan kian mengkhawatirkan apabila tidak segera ditangani secara serius. Terlebih dalan waktu yang tak lama lagi tujuh daerah bakal menggelar Pilkada Serentak 2020,” tuturnya.
Atas dasar urgensi dan sesuai dengan Pasal 190 ayat 2 Peraturan DPRD Nomor 22/2020 tentang Tata Tertib DPRD Sumsel menyebutkan bahwa penambahan Propemperda dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, maka dengan ini Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel berkesimpulan untuk mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020 dengan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 21 Perda Nomor 7/2011 tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah, bahwa pembentukan Perda dalam Prolegda dapat diadakan penambahan atau perubahan skala prioritas.
Dengan dimasukkannya 1 (satu) Raperda inisiatif dari pihak pihak legislatif ini yang selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Sumsel dan diharapkan akan dapat diterima dan disetujui serta ditetapkan didalam keputusan bersama.
“Dengan masuknya 1 (satu) Raperda inisiatif ini kedalam perubahan program pembentukan Perda tahun 2020 maka program pembentukan Perda tahun 2020 memuat 17 Raperda yang terdiri dan 4 usulan hak inisiatif DPRD Sumsel dan 13 Raperda usulan dari pemerintah Sumsel,” jelas Toha.
Dia menyebutkan 4 raperda inisiatif yang diusulkan legislatif itu meliputi raperda tentang pesantren, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8/2013 tentang pembinaan penyelenggaraan dan pemeliharaan bangunan gedung, raperda tentang pasirah dan raperda terbaru tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan bencana.
Pada kesempatan itu dilanjutkan dengan penandatangan keputusan DPRD Provinsi Sumsel melalui Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati disaksikan Sekda Sumsel H Nasrun Umar.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati berterima kasih kepada pihak Bapemperda Sumsel, anggota DPRD Sumsel dan Sekda Sumsel serta jajaran dan tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna ini.
Terkait pengajuan perda inisiatif DPRD Sumsel tentang penanganan Covid-19 ini, Sekda Sumsel H Nasrun Umar menyebut dalam situasi tertentu hal ini bisa saja diusulkan diluar prolegda.
“Nanti akan kita bahas sejauh mana urgensinya, terlebih usul raperda ini tujuannya untuk menekan angka pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mudah-mudahan secepatnya dibahas,” jelasnya. (Ocha)









