Jakarta, Sriwijaya Media-Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), dikediamannya pada Sabtu (14/11/2020).
Tersangka berinisial ML (49), adalah seorang “predator” yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga puluhan kali.
“Pelaku ML (49) berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Kembangan, berdasarkan laporan orangtua korban yang memeriksa ponsel korban dan melihat percakapan asusila dari tersangka kepada korban. Dari laporan itu, akhirnya Satreskrim Polsek Kembangan segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dirumahnya,” kata Kapolsek Kembangan, Jakbar Kompol Imam Irawan, Kamis (19/11/2020).
Kapolsek melanjutkan, berdasar pemeriksaan, rupanya ini merupakan tenaga honorer Kelurahan Meruya Selatan. Tersangka sudah sekitar 20 kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak.
Motifnya, kata Kapolsek, ML mengimingi korbannya dengan sejumlah uang agar korban mau dicabuli.
“Setelah diinterogasi, perbuatan bejat itu tidak hanya dilakukan pada AA. Tapi ada korban lainnya. Namun tidak dilaporkan ke polisi, hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek.
Disinggung apakah tersangka ML diduga memiliki gangguan jiwa, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakbar.
Adapun barang bukti yang didapat diantaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.
Dalam perkara ini, lanjut Kapolsek, tersangka ML dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. (Imam/rel)