Diduga Ikut Kampanye, Wako Lubuklinggau Dilaporkan ke Bawaslu Mura

IMG_20201105_161639

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Diduga melanggar aturan pilkada dengan ikut terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) Nomor urut 1 Hj Ratna Machmud – Hj Suwarti, Wali Kota (Wako) Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas (Mura).

Atas laporan tersebut, Bawaslu Mura menindaklanjutinya dengan merekomendasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana laporan hasil penelitian dan pemeriksaan atas laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab.06.10/X/2020 disebutkan sebagai terlapor SN Prana Putra Sohe dengan status laporan diduga melanggar aturan kampanye dan instansi yang dituju, diteruskan untuk direkomendasikan ke Kemendagri. Pemberitahuan status laporan ini ditandatangi Ketua Bawaslu Mura, Oktureni tertanggal 29 Oktober 2020,” kata pelapor Andre Novanto saat dibincangi belum lama ini.

Dia menerangkan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Wako Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe yang diduga melakukan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Sebagaimana diketahui bahwa Wako Lubuklinggau cukup berperan aktif dalam kampanye paslon nomor urut 1. Bahkan hingga beberapa kali diberitakan di media online dan media cetak.

Setelah dilakukan konfirmasi ke Bawaslu dan KPU, ternyata diketahui bersangkutan sebagai Kepala Daerah tidak ada izin kampanye yang dikeluarkan Gubernur Sumsel, sehingga tindakan Wako sebagai pejabat diduga melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No 10/2016 tentang pilkada.

Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Mura, Oktureni Sandra Kirana saat ditemui dikantornya tidak berada di tempat.

“Wss. Silakan ke kantor, saya ada giat rakor jadi narsum. Ada Kordiv HPP dan Pengawasan di kantor,” ujar Oktureni, dihubungi via pesan whatsappnya, Kamis (5/11/2020).

Terpisah, Komisioner Bawaslu Mura, Khoirul Anwar saat diwawancara awak media membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Yang memihak ataupun mendukung paslon nomor urut 1 sudah kami terima dan kami juga tidak tebang pilih terhadap paslon manapun, baik laporan dari pihak paslon 1 maupun paslon 2. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur, dan semua laporan itu sudah kami tindaklanjuti. Termasuk Wako Lubuklinggau yang juga dilaporkan terkait adanya dugaan ikut kampanye,” jelasnya.

Dia mengaku pihaknya hanya menindaklanjuti keterlibatan ikut kampaye karena tidak memiliki izin secara resmi. Laporan tersebut sudah direkomendasikan ke pihak Kemendagri dan tinggal menunggu saja.

“Kami dari lembaga Bawaslu Mura tidak akan tebang pilih. Semua laporan yang masuk ditindaklanjuti. Termasuk ASN di Mura dan Wako Lubuklinggau diproses serta direkomondasikan ke pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *