Diduga Curi Ponsel, Warga Sukapulih Pedamaran Diamankan Petugas

IMG_20201114_215215

Kayuagung, Sriwijaya Media-Diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), inisial MH (18), warga Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI harus berurusan dengan pihak berwajib, Kamis (12/11/2020).

Pemuda tersebut diamankan Tim Macan Komering Polsek Pedamaran dipimpin Kapolsek AKP RC Tarigan didampingi Kanit Reskrim Ipda Jamal sekitar pukul 23.00 Wib, saat bermain game online di dekat rumah.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020) mengatakan, saat itu MH bersama temannya lagi bermain game online di dekat rumah pelaku di Desa Sukapulih.

“Anggota Tim Macan Komering mengecek ponsel yang ada pada MH. Setelah dicocokan nomor imei ponsel tersebut sama dengan nomor imei di kotak ponsel milik korban Siti Patimah (20) yang hilang,” kata Iryansyah.

Iryansyah menambahkan ponsel Vivo V19 warna arctic blue milik korban berprofesi marketing project sekaligus warga Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran OKI  itu hilang dicuri pada Sabtu (26/9/2020) dini hari.

Saat ponsel hilang, korban sedang tertidur pulas.

“Pencurinya masuk dengan cara membuka genteng dapur, lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengambil ponsel milik korban yang terletak di dekat kepala korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp5 juta,” tuturnya.

Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Pedamaran.

Lanjut dia, awal mulanya ponsel milik korban tidak aktif. Kemudian pada Selasa (10/11/2020) terdeteksi ponsel korban sudah diregistrasi nomor baru, sehingga Tim Macan Komering Polsek Pedamaran melakukan penyelidikan.

“Setelah diselidiki dan diketahui nama serta alamat yang menguasai ponsel itu, pada Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Macan Komering Polsek Pedamaran langsung memantau keberadaan pelaku MH, dan akhirnya diamankan,” jelasnya.

Dihadapan petugas, MH mengaku dirinya tidak mencuri, tetapi ponsel itu didapat dari pemuda berinisial RD (18), warga sama.

Saat ini, Tim Macan Komering Polsek Pedamaran pimpinan Kapolsek AKP RC Tarigan didampingi Kanit Reskrim IPDA Jamal masih memburu pelaku RD.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *