Dana Refocusing Covid-19 di Mura Terserap 75 Persen, Sisanya Dikembalikan ke Kas Negara

IMG_20201118_161100

Musi Rawas, Sriwijaya Media -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mencatat ada sekitar 35 persen dana refocusing menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dikembalikan ke kas negara. Hal itu lantaran dana untuk penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 tak terserap optimal.

“Pemkab Mura merefocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 hingga tahun 2020 sebesar Rp1,337 miliar yang akan digunakan untuk memutus dan mengantisipasi terhadap penularan pademi virus corona. Hingga kini baru terserap 75 persen. Otomatis 35 persen menjadi silpa dan dikembalikan ke kas negara,” kata Kepala BPBD Kabupaten Mura Kadarsan, S.Sos., M.AP., melalui Kepala Bidang (Kabid) Logistik BPBD Mura, Eko Sefriawan, saat diwawancarai dikantornya, Rabu (18/11/2020).

Bacaan Lainnya

Dia mengaku dana refocusing APBD tersebut disuplai melalui BPBD Kabupaten Mura untuk melakukan kegiatan pencegahan penularan Covid-19.

Menurut dia, 75 persen dana refocusing itu terserap dan dialokasikan untuk pengadaan pembelian penyemprotan disinfektan, membayar honorium pengawai di posko gugus tugas hingga makan minum.

“Refocusing dan realokasi APBD 2020 dilakukan melalui efisiensi pada belanja langsung dan belanja tidak langsung bersumber dari belanja perjalanan dinas, belanja makan dan minum rapat, belanja akomodasi, belanja kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, rasionalisasi belanja pegawai pada belanja tidak langsung, rasionalisasi kegiatan SKPD, dan lainnya,” terangnya.

Dia mengklaim pihaknya bersama dinas dan instansi terkait ikut serta dalam penangangan Covid-19 dan telah merealisasikan penyemprotan di 14 kecamatan, 13 kelurahan dan 186 desa yang tersebar di dalam Kabupaten Mura. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *