Majalengka, Sriwijaya Media-Satres Narkoba Polres Majalengka kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (7/11/2020) sore.
Operasi diwilayah Kecamatan Bantarujeg, Satres Narkoba Polres Majalengka dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Udiyanto berhasil mengamankan 71 botol miras pabrikan dari warung kelontongan milik TS, (45), warga Desa dan Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
Selain itu, diwilayah Kecamatan Lemahsugih, Satres Narkoba mengamankan 17 botol miras pabrikan dari warung milik ER (54), warga Desa Margajaya Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.
“Sore ini kami berhasil mengamankan 88 botol miras berbagai merk dan barang bukti telah kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota,” kata Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Bismo mengatakan kegiatan operasi miras terus dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta miras dan warga tidak minum dan jual miras oplosan serta tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka,” jelas Kapolres. (Imam)