-Dua Kali Hasil Reaktif, Pengawas TPS di PAW
Baturaja, Sriwijaya Media-Pasca dilantik dan diambil sumpah beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapid test secara bertahap terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se OKU, Jum’at (27/11/2020).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) OKU tahun 2020 pada 9 Desember mendatang.
Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya didampingi anggota Bawaslu OKU, Kordiv HPP Anggi Yumarta, Kordiv Pengawasan Hubal dan Humas Yeyen Andrizal dan Koordinator Sekretariat Joinaidi mengatakan untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam jumlah besar, pihaknya melaksanakan rapid test melalui Panwaslu kecamatan masing-masing.
Dalam hal pelaksanaan rapid test ini, pihaknya bekerjasama dengan Satgas Covid 19 di Kabupaten OKU.
“Pelaksanaan rapid test ini dilaksanakan di kecamatan masing-masing, dimulai Rabu, 26 November 2020 sampai Sabtu 28 November 2020. Pada saat proses rapid test tetep mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19. Alhamdulillah pelaksanaan rapid test berjalan lancar tanpa ada kendala,” terang Dewantara.
Dewantara menjelaskan dalam pelaksanaanya bukan hanya Pengawas TPS yang dilakukan rapid test, melainkan secara bertahap juga dilakukan terhadap Panwaslu kecamatan, dan Panwaslu kelurahan/desa. Bahkan ke tingkat Bawaslu OKU. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan daripada kesehatan pengawas pemilihan umum dijajaran Bawaslu OKU.
“Untuk jumlah pengawas Pengawas TPS OKU ada sebanyak 725 orang. Sampai hari ini Jumat, yang sudah melaksanakan rapid test sebanyak 396 orang. Lainnya akan dilaksanakan dihari berikutnya yakni pada Sabtu 28 November 2020,” terangnya.
Mengenai hasil rapid test ini, kata Dewantara, masih menunggu Satgas Covid 19 Kab OKU. Jika nanti ada yang reaktif, maka akan dilakukan rapid kedua. Untuk sementara yang belum melakukan rapid ada sebanyak 3 orang di Kecamatan Peninjauan dan Lengkiti.
Ketiganya belum dilakukan rapid test dikarenakan sakit. Ketiganya akan tetap dilakukan rapid ulang.
“Semua wajib mengikuti rapid karena merupakan salah satu persyaratan yang harus dijalankan saat akan melaksanakan tugas pengawasan di lapangan, terutama menghadapi tahapan pungut hitung 9 Desember 2020 mendatang,” tuturnya.
Dewantara melanjutkan jika nanti setelah dilakukan rapid test sebanyak dua kali masih saja reaktif, maka sesuai aturan berlaku akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Pengawas TPS tersebut.
“Pengantinya atau PAW yakni pendaftar Pengawas TPS yang ada dibawa Pengawas TPS terpilih saat ikut seleksi,” jelasnya.(rws)