-UMK Muba Tahun 2021 Naik 3,33 Persen
Sekayu, Sriwijaya Media- Berbeda dengan pemerintah daerah lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) pada tahun 2021 mendatang mengklaim menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“UMK Muba bakal naik 3,33 persen, dari Rp3.147.036, menjadi Rp3.251.832,” kata Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin, Lic., Econ., MBA., dikutip dilaman beritamuba.go.id, Rabu (11/11/2020).
Bupati menambahkan, angka kenaikan 3,33 persen itu mempertimbangkan PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan. Dimana, pola perhitungannya merupakan hasil kalkulasi dari besaran data inflasi sebesar 1,42 persen ditambah besaran data pertumbuhan ekonomi sebesar 1,91 persen serta capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Muba 105,54%.
“Upah minimum sektor Kabupaten Muba Tahun 2021 berdasarkan PP No 78/2015 tentang pengupahan ini direkomendasikan ke Gubernur Sumsel,” terang Dodi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba Mursalin, SE., MM., mengatakan sesuai petunjuk Bupati Muba, pihaknya melakukan kajian mendalam dan menaikan UMK Muba tahun 2021.
“Dengan demikian, Dewan Pengupahan Muba pada Rabu 11 November 2021 telah melakukan rapat membahas usulan kenaikan UMK Tahun 2021,” terangnya.
Mursalin mengaku, dalam rapat dihadiri unsur pengawasan Disnakertrans Sumsel, Disnakertrans Muba, unsur pekerja dari serikat pekerja, perguruan tinggi, Badan Pusat Statistik (BPS) Muba telah menghasilkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta KHL Kabupaten Muba.
“Dengan mempedomani PP Nomor 78/2015 memutuskan kenaikan UMK Muba tahun 2021 sebesar 3,33 persen dari UMK Muba Tahun 2020 sebesar Rp3.147.036, menjadi Rp3.251.832,” jelasnya.(rido)