Ada Pungutan Sekolah, Laporkan ke Call Center Satgas Saber Pungli 

IMG_20201104_153145

Palembang, Sriwijaya Media-Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sumsel melakukan sosialisasi “Ayo Membangun Bangsa Stop Pungli, Cegah Lawan dan Laporkan” yang diikuti beberapa Kepala SMAN di Palembang dan Ketua Komite, bertempat di SMAN 5 Palembang, Rabu (4/11/2020).

Auditor Madya Inspektorat Provinsi Sumsel Rini Hartini mengatakan sosialisasi saber pungli UPP Sumsel ke sekolah sudah dilakukan ketiga kalinya. Sebelumnya dilakukan di SMAN 3, SMAN 1, dan SMAN 5.

“Dalam sosialisasi ini, kita menjelaskan masalah aturan pengelolaan dana, penggalakkan dana, jangan sampai keoala sekolah dan komite terlibat melakukan pungutan. Jadi penggalangan dana pendidikan harus sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan, disebut pungli jika dilakukan sekolah dalam bentuk uang, yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah dan sifatnya wajib serta mengikat.

Sedangkan sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa dibolehkan, asalkan sifatnya sukarela. Namun bantuan itu harus ada kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Dia mengaku, ada laporan dari beberapa sekolah di Palembang yang melakukan pungli.

“Laporan itu sudah kita tindaklanjuti. Ada sanksi dari Gubernur. Sanksinya berdasarkan PP 54 tahun 2010, bisa dicopot, penurunan pangkat. Sanksi dijatuhkan tergantung dari kesalahan mereka,” tuturnya.

Dia mengimbau kepala sekolah di lingkungan Pemprov Sumsel tidak terjerumus melakukan pungutan. Pasalnya, di dalam aturan tidak boleh ada pungutan, melainkan hanya boleh ada sumbangan dan bantuan.

“Jika ada orang tua yang merasa diminta pungutan oleh sekolah, bisa melaporkan ke Inspektorat, dengan disertakan alat bukti dan pelapornya harus jelas. Laporan juga bisa dilakukan melalui siber call center 0812 75342016 atau 08117423234 atau ke Instagram saberpungli_sumsel,” jelasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *