Jakarta, Sriwijaya Media-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) kembali menangkap spesialis pelaku pencurian ponsel yang kerap beraksi di wilayah Tambora dan Taman Sari, Jakbar, pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Pelaku dimaksud berinisial Ag alias Gi (18), warga Gang RR RT 001/009 Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakbar.
Kapolsek Tambora, Jakbar Kompol Moh Faruq Rozi dikinfirmasi Rabu (11/11/2020) membenarkan pihaknya berhasil menangkap spesialis pencurian ponsel.
“Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali, baik diwilayah Tambora maupun wilayah Taman Sari,” kata Kompol Faruk.
Kapolsek melanjutkan dalam menjalankan aksinya, pelaku lebih memilih sasaran rumah kontrakan, dimana saat penghuni sedang tidur lelap.
Kompol Faruk menjelaskan pelaku berhasil diamankan saat tim buser sedang melakukan patroli kring serse dan menerima informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan.
Saat di TKP, tim buser dibantu warga berhasil mengamankan laki-laki berinisial Ag alias Gi yang diduga telah melakukan pencurian ponsel.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada ponsel pelaku, ditemukan percakapan penjualan ponsel mencurigakan. Pelaku pun mengaku telah mencuri ponsel dari rumah orang yang tidak dikenal,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, unit Reskrim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke TKP. Alhasil, korban mengakui kehilangan ponsel miliknya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian ponsel. Bahkan pelaku kerap melakukan aksi jambret di wilayah Taman Sari, Jakbar
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (Imam)