Jakarta, Sriwijaya Media-Dalam operasi yustisi yang digelar tiga pilar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) setidaknya berhasil menindak sebanyak 16 pelanggar, 15 orang diberikan sanksi menyapu trotoar jalan dan 1 orang pelanggar dikenakan denda administrasi.
“Ya, tadi pagi kita bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka Tambora, dengan melibatkan 29 personil gabungan. Hasilnya, 16 pelanggar kita tindak,” terang Kapolsek Tambora, Jakbar, Kompol M Faruk Rozi, Minggu (11/10/2020).
Kapolsek menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Civid-19.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” imbau Kapolsek.
Kapolsek berharap sanksi yang diberikan ke pelanggar dapat memberikan efek jera sehingga dengan sadarnya warga akan mematuhi protokol kesehatan, demi menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19. (Imam)