Jakarta, Sriwijaya Media-Sebanyak 28 orang disanksi karena kedapatan tidak memakai masker di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Polsek Tambora bersama petugas gabungan tiga pilar Tambora, Jakbar menjatuhkan sanksi kerja sosial dan denda administratif kepada 28 orang tersebut.
Kapolsek Tambora, Jakbar Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar sebagai upaya menegakkan aturan protokol kesehatan guna menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
“Hari ini kita melakukan operasi yustisi di dua tempat yakni di Jalan Kali Besar Barat dan di Jalan Jembatan Besi Raya. Sebanyak 27 pelanggar dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar membayar denda administrasi sebesar Rp50.000,” kata Kompol Faruk, Minggu (18/10/2020).
Kapolsek menambahkan, pada kegiatan tertib masker ini, pihaknya juga memberikan teguran pada pengendara roda empat dan roda dua yang mengenakan masker tidak sesuai aturan.
“Pengendara motor dan mobil yang tidak memakai masker dengan benar kami beri teguran,” terang Kapolsek.
Kapolsek mengaku, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelas Kapolsek. (Imam)