Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan pria tak berakhlak berinisial N (37) terungkap setelah korban melahirkan anaknya pada 19 September 2020 lalu.
“Awalnya pelaku sempat memungkiri, kemudian kita tes DNA dan identik hasilnya bahwa tersangka ini adalah pelakunya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Jum’at (23/10/2020).
Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres menyatakan ternyata antara pelaku dengan korban mempunyai hubungan sedarah.
“Tersangka ini adalah paman si korban. Pada saat itu, korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba tersangka datang ke rumahnya dan langsung melakukan tindak pidana tersebut,” terang Kapolres.
Kapolres melanjutkan korban menerima perlakuan tidak senonoh itu sebanyak dua kali dengan modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu.
“Korban diiming-imingi dikasih uang sebesar Rp10.000. Dari hasil persetubuhannya itu menyebabkan korban hamil,” jelas Kapolres.
Dengan bukti yang kuat, pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Imam)