Soal Rekomendasi Diskualifikasi Ilyas-Endang, Bawaslu Desak KPU Ogan Ilir Ambil Sikap

IMG_20201012_210231

Indralaya, Sriwijaya Media-Terhitung sudah 7 hari menyampaikan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2  Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI meminta penyampaian rekomendasi diskualifikasi agar ditindaklanjuti.

Bahkan Bawaslu mendesak supaya KPU OI segera mengambil sikap dan keputusan hari ini, Senin (12/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami datang ke KPU OI dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawasalu OI terhitung tanggal 5 Oktober lalu,” kata Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar didampingi anggota Bawaslu OI Karlina dan Idris.

Menurut Darmawan, pertemuan dengan KPU ini merupakan kali ketiga guna membahas rekomendasi diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.

“Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI,” ucap Darmawan.

Berdasarkan laporan itulah, pihaknya menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti.

Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang No 10/2016, maupun Peraturan KPU No 1/2020.

“Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang No 10/2016. Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang No 10/2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu,” terang Darmawan.

Meski mewajibkan KPU OI melaksanakan rekomendasi diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan itu ke KPU OI, paling lambat malam ini.

Disinggung jika KPU tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Darmawan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian.

“Kami belum bisa berandai-andai apa langkah ke depan. Tapi yang pasti, ada ketentuan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu,” jelas Darmawan.

Soal Rekomendasi Diskualifikasi Ilyas-Endang, Bawaslu Desak KPU Ogan Ilir Ambil Sikap
Surat pembatalan paslon nomor urut 2 Ilyas-Endang untuk mengikuti kontestasi pilkada Ogan Ilir (OI) pada 9 Desember 2020 berseliweran didunia maya, Senin (12/10/2020)

Ditempat terpisah, surat resmi dari KPU OI yang membatalkan paslon nomor urut 2 Ilyas-Endang sudah berseliweran didunia maya. Sayangnya, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPU OI. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *