Simpan 17 Paket Sabu, Terduga Pengedar Kota Bangun Kukar Diamankan

IMG_20201015_151544

Kukar, Sriwijaya Media-Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Kali ini, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial TA (25), warga Jalan M Sidik RT 017 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar, Selasa (13/10/2020), sekitar pukul 14.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan terduga pengedar ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat total 6,49 gram.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Plh Kapolsek Kota Bangun Iptu Joko Sutomo saat dikonfirmasi Kamis (15/10/2020) mengatakan pengungkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Bangun dan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dilapangan.

“Setelah mendapat titik terang, kami awasi tempat tinggalnya. Terlihat seorang laki-laki mencurigakan yang selanjutnya diamankan oleh anggota,” kata Plh Kapolsek.

Saat diinterogasi, masih kata Kapolsek, tersangka berinisial TA dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu di dalam saku celana jeans miliknya. Rinciannya 16 paket sabu tersimpan didalam satu bungkus kertas klip bening dan 1 paket lagi disimpan ditisu.

“Kami juga menyita uang tersangka sebesar Rp1.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram dan ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi tersangka dalam bertransaksi sabu,” jelas Iptu Joko Sutomo.

Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara disertai subsider denda Rp1 miliar. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *