Banyuasin, Sriwijaya Media— Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pomang Praja (Satpol PP) Banyuasin kembali menggelar razia kepatuhan menggunakan masker, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 42, tepatnya didepan kuliner Kabupaten Banyuasin, Selasa (6/10/2020).
Pantauan dilapangan, terlihat para anggota Satpol PP berbaris di pinggir jalan sembari menghentikan pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak menggunakan masker.
Untuk pengendara yang tidak menggunakan masker, akan diberikan tiga pilihan hukuman yaitu menyanyikan lagu wajib nasional, menyapu pinggir jalan, dan hukuman push up.
“Untuk saat ini kita bukan lagi mensosialisasikan penggunaan masker, tapi memberikan hukuman bagi yang melanggar atau tak menggunakan masker,” kata Kabid Satpol PP, Banyuasin Abdul Aziz.
Abdul menuturkan, untuk sanksi hukuman yang diterapkan di Kabupaten Banyuasin hanya sanksi ringan secara fisik.
Sementara untuk sanksi denda belum diberlakukan. Apalagi saat ini kondisi perekonomian masyarakat menurun drastis.
Sementara itu, Ican, salah satu pengendara sepeda motor yang kedapatan tak menggunakan masker mengaku mendukung aturan yang ditetapkan tersebut.
“Saya akui salah karena tidak mrnggunakan masker. Saya berjanji tidak akan mengulanginya dan siap menerima sanksi yang diberikan,” terangnya. (jay)









