Kukar, Sriwijaya Media-Polsek Kota Bangun Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersinergi dengan Koramil Kota Bangun dengan menggelar operasi yustisi guna penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Operasi yustisi ini dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Kota Bangun, tepatnya pada Sabtu, (10/10/2020), dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang tidak menggunakan masker.
Operasi ini dilaksanakan guna menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 dan juga dalam rangka peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masyarakat Kecamatan Kota Bangun.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Plh Kapolsek Kota Bangun Iptu Joko Sutomo mengatakan tujuan dilakukan operasi yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19.
“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini masih saja terdapat puluhan orang yang terjaring melakukan pelanggaran. Selanjutnya kami berikan imbauan dan masker serta sanksi nantinya apabila kedapatan tidak mengenakan masker lagi,”terang Kapolsek. (Imam)