Jakarta, Sriwijaya Media-Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) di Jakarta Utara akan menyelenggarakan salat Jum’at perdana, pasca Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 nanti. Sejumlah peraturan untuk jamaah pun diberlakukan.
Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ JIC Ma’arif Fuadi mengatakan peraturan tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur Nomor 1020/2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101/2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 31/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan kegiatan/aktivitas di tempat ibadah selama PSBB pada masa transisi.
Ma’arif menjelaskan prokes pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid Raya JIC selama masa transisi adalah sebagai berikut : masjid dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen ; menerapkan prokes ; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh jamaah dan pengunjung; dan memberitahukan setiap jamaah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah.
“Bukan itu saja, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar jamaah; membersihkan masjid/tempat ibadah dan lingkungan sekitar; melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan sesudah kegiatan ibadah; melaksanakan pencatatan jamaah/pengunjung, baik buku tamu atau dengan sistem teknologi; dan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat PPPIJ JIC Ahmad Juhandi mengemukakan bahwa Masjid JIC akan melaksanakan pencatatan jamaah secara manual dengan buku tamu.
Pelaksanaan pencatatan jamaah dengan buku tamu akan mulai dilaksanakan pada saat shalat Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 dan akan dievalusi untuk menentukan mekanisme yang paling baik yg bisa digunakan dalam pencatatan jamaah ini.
Ahmad berharap semua elemen masyarakat untuk sama-sama ikut berperan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini termasuk para jamaah Masjid Raya JIC dengan mengisi buku tamu kehadiran dengan alamat yang lengkap dan data yang benar. Hal ini adalah untuk kebaikan bersama.
“Jika terjadi sesuatu terhadap jamaah, maka akan mudah untuk melaksanakan penelusuran terhadap jamaah tersebut,” tuturnya. (Imam)