-Ancam Aksi Besar-Besaran pada 8 Oktober 2020
Palembang, Sriwijaya Media-DPW Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumsel mengecam dan mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan UU Omnibuslaw yang disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Ketua DPW PPMI Sumsel Charma Afriyanto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan putusan DPR RI yang telah mengesahkan UU Omnibuslaw.
“Pertama kita prihatin dengan pengesahan UU Omnisbulaw. Kita mendesak Presiden Jokowi membatalkan UU omnibuslaw,” ujar Charma saat konfrensi pers di Hotel Anugerah, Selasa (6/10/2020).
Charma menegaskan, PPMI Sumsel mengajak buruh, mahasiswa, untuk melakukan aksi demo besar-besaran pada Kamis 8 Oktober 2020 nanti di DPRD dan Kantor Gubernur Sumsel.
“DPR RI sudah buta. Ada dua cara yang bisa kita lakukan, yakni ada yudisial review, itu bisa diajukan tapi jalan panjang. Kita mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu darurat pembatalan UU Omnibuslaw. Apapun yang terjadi, UU Omnibuslaw harus dilawan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris PPMI Sumsel, Sanusi menuturkan, hari ini pihaknya menyatakan sikap dan keprihatinan.
“DPR RI telah melukai hati buruh. Kita mengecam, anggota DPR RI mengkhianati rakyat. Isi putusan UU Omnibuslaw kita ketahui bersama. Kita DPD PPMI Sumsel sesegera mungkin, mendesak Presiden mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU Omnibuslaw. Kita konsisten mendukung buruh di Indonesia,” ucapnya.
Dia menuturkan bahwa PPMI Sumsel dari awal menolak RUU Omnibuslaw.
“Kita demo di DPRD provinsi, kantor Gubernur. Tapi ternyata disahkan UU Omnibuslaw. Kita menyatakan sikap mosi tidak percaya ke DPR RI yang mengesahkan UU Omnibuslaw,” jelasnya.
Dia mengaku pada Kamis 8 Oktober nanti pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran menolak UU Omnibuslaw, dengan longmarch dari simpang lima DPRD Provinsi dan berdemo di halaman DPRD Provinsi.
Dia mengajak seluruh elemen, mahasiswa, buruh untuk bersama-sama meminta agar Presiden Jokowi membatalkan UU Omnibuslaw.
“Karena UU Omnibuslaw, pengusaha bebas memberhentikan pekerja, jaminan sosial hilang, outsourcing seumur hidup, cuti dihilangkan,” ucap Sanusi didampingi Febri Julian Korwil PPMI Palembang, Muba, Banyuasin, dan OI.(Ocha)