Kukar, Sriwijaya Media-Unit Reskrim Polsek Kenohan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap dua pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada waktu dan tempat berbeda. Kedua pengguna narkoba meresahkan tersebut ditangkap tanpa ada perlawanan, Selasa (29/9/2020).
Kedua tersangka yang diamankan itu yakni inisial ME (34), warga Desa Lamin Pulut Kecamatan Kenohan dan AS (35), warga Desa Genting Tanah Kecamatan Kembang Janggut.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah alat isap bong dan 1 (satu) buah pipet kaca beserta sisa sabu-sabu didalam pipet kaca serta satu paket kecil sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,16 gram.
“Inisial ME pertama kali ditangkap pada Selasa 29 September 2020 sekitar pukul 01.20 WITA di lokasi kebun sawit PT Agro Bumi Kaltim yang berlokasi di Desa Teluk Bingkai Kecamatan Kenohan,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kenohan AKP Salamun, Kamis (1/10/2020).
Kapolsek menjelaskan berdasar nyanyian ME, petugas kembali memburu AS yang berhasil di tangkap pada kurun waktu yang tidak lama.
“Dari tangan AS berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,16 gram,“ terang AKP Salamun.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Polsek Kenohan. (Imam)









