Palembang, Sriwijaya Media- Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan aksi tindak kriminal lintas daerah. Tercatat ada 7 tersangka pengangkut minyak ilegal diamankan.
Hal itu terungkap dalam press release Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi, di Polda Sumsel, Jumat (23/10/2020).
Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan sebanyak 70 ton minyak mentah sebagai barang bukti yang diamankan dijalur Lintas Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ungkapnya.
Dia menyebutkan ke 7 tersangka yang ditangkap tersebut berinisial Sy, Rb, AD, AS, An, MS, dan DR yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal.
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian dikumpulkan lagi dan di jual ke perusahaan-perusahaan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 53 huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar.
Salah satu tersangka SY mengaku hanya sebagai supir untuk membawa kendaraannya.
“Saya menerima upah Rp1,5 juta. Cuman sopir pak. Sementara barang itu adalah milik bos dan upahnya borongan,” tegasnya.(ocha/ton)