PN Klas 1A Laksanakan Pra Eksekusi, Kuasa Hukum Kms Syahrul Ajukan Bantahan

IMG_20201015_161803

Palembang, Sriwijaya Media-Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang melaksanakan pra eksekusi di atas lahan sengketa seluas 108 meter persegi, terletak di Jalan Gotong Royong Lorong Harapan RT 029 RW 008, Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Kamis (15/10/2020).

Adapun putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 10 Agustus 2017 dalam tingkat kasasi Nomor 183/Pdt.6/2015/PN.Plg yakni Kms Syahrul, pemohon kasasi lawan Mgs H Abdul Rachman, termohon kasasi yang amar putusannya berbunyi mengadili, menolak permohonan kasasi Kms Syahrul, menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi Rp500.000.

Terhadap putusan kasasi tersebut, dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali oleh kuasa yang sah untuk diajukan di kepaniteraan terhitung 180 hari sejak tanggal pemberitahuan.

“Kami membantah putusan ini. Kita ada bantahan dengan mengajukan perkara ke PN. Kita masih melakukan pengajuan perkara untuk membatalkan putusan tersebut,” kata kuasa hukum Kms Syahrul yakni Apriansyah.

Sementara itu, salah satu anak Kms Syahrul yakni Erik menuturkan, pihaknya melakukan bantahan atas putusan kasasi tersebut.

“Pihak juru sita dari PN tadi tidak berani mengukur berdasarkan salinan. Kita ingin PN menjadi lembaga yang independen tanpa memihak,” tegasnya.

Juru sita sekaligus panitera PN Klas 1A Palembang yang enggan menyebutkan namanya ini menambahkan bahwa ini pra eksekusi dan belum eksekusi.

“Mereka mengajukan bantahan atas putusan ini. Nanti akan diperiksa hakim pengajuan gugatannya,” pungkasnya.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *