Petugas Pos Terpadu Desa Loa Janan Ulu Disiplinkan Warga Tak Kenakan Masker

IMG_20201003_204416

Kukar, Sriwijaya Media-Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Pos Terpadu Desa Loa Janan Ulu, Polsek Loa Janan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Sabtu (3/10/2020).

Selain melaksanakan pendisiplinan prokes Covid-19, anggota Pos Terpadu juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan dan warga sekitar agar tetap mematuhi prokes yang sudah ditentukan, guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Penerapan disiplin prokes sebagai penekanan kepada para pengguna jalan dan warga sekitar bahwa wajib menggunakan masker dan mentaati prokes karena jika melanggar ada sanksi berupa teguran,” kata Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui PS Kasubbag Humas Polres Kukar Iptu Juri.

Dia melanjutkan minimnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker mendorong para petugas melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan pendisiplinan prokes Covid-19 dengan cara yang humanis.

“Untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kukar untuk dapat mematuhi apa yang sudah diatur dalam prokes karena ini demi kebaikan kita bersama dan kesehatan kita bersama,” imbaunya. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *