Palembang, Sriwijaya Media-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, per 1 Oktober 2020 memberlakukan Peraturan Wali Kota (Pewali) Nomor 24/2020 tentang perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor atas Perda Kota Palembang Nomor 16/2011 tentang retribusi jasa umum penyelenggaraan transportasi.
“Kenaikan tarif retribusi awalnya Rp60.000 ganti buku menjadi Rp120.000. Pengujian kendaraan bermotor yakni mobil bus umum dan tak umum dari Rp42.000 menjadi Rp100.000, mobil penumpang dari Rp41.000 menjadi Rp80.000. Ini berlaku 1 Oktober 2020,” kata Kasubag Tata Umum UPTD KIR Dishub Palembang, Rimawan Jaya Nugraha saat di wawancarai di ruang kerjanya, Jum’at (2/10/2020).
Selanjutnya tarif mobil barang umum dan tak umum serta mobil khusus dari Rp42.000 menjadi Rp100.000, dan kereta gandeng serta kereta tempel dari Rp41.000 menjadi Rp120.000.
Kendatipun ada kenaikan tarif, masih kata dia, namun animo masyarakat yang datang untuk membayar retribusi tidak berkurang.
“Dalam sehari ada sekitar 250 sampai 300 orang yang membayar retribusi. Karena masih pandemi Covid-19, untuk mengantisipasi kemacetan dijalan, kita menambah jam operasional layanan. Biasanya jam operasional buka dari pukul 08.00 WIB, kini dibuka pukul 05.30 WIB, sudah bisa ambil nomor antri untuk pembayaran dapat dilakukan pada pukul 07.00 WIB,” bebernya.
Dia mengilustrasikan jika mendapat nomor antri 100, maka pihaknya menyarankan warga datang lagi sekitar pukul 10.00WIB.
Dengan begitu, mereka bisa memarkirkan kendaraannya ditempat lain seperti di dekat jalan kuburan Cina atau Soekarno Hatta.
“Ya, karena kita harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” pungkasnya. (Ocha)